Kamis, 11 Desember 2014

PANSUS II DPRD DALAMI RAPERDA DINAS DAERAH


Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2008 tentang Dinas Daerah, mulai dibahas dalam Rapat Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis 11 Desember 2014, bertempat di ruang Bamus. Hadir pada rapat tersebut, Ketua Pansus II (Yudi M. Rodi), Wakil Ketua (Dede Sembada, Sekretaris (Hj. Titi), Seluruh Anggota Pansus II, serta SKPD Mitra kerja, hadir Kepala Dintanakan, Kabag Organisasi & PA, Kabag Hukum dan Kabid program Dispenda.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus II, Yudi M. Rodi, dalam kesempatan tersebut yang bersangkutan memperkenalkan seluruh jajaran Pansus II dan meminta pihak eksekutif menjelaskan latar belakang baik philosofis, hukum dan sosiologis.


Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, menyampaikan bahwa Perda nomor 11 tahun 2008, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian, mengingat UU nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu ditangani secara serius oleh bidang tersendiri. Selanjutnya, sektor Ketahanan Pangan menjadi kewenangnan wajib daerah yang sangat luas dan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Kondisi saat ini, hanya ditangani oleh seorang kepala seksi yang juga menangani data dan pelaporan, sehingga sangat mendesak untuk ditangani secara serius pada level setingkat kepala bidang. selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Ir. Bunbun Budhiyasa, menjelaskan lebih jauh secara lebih teknis, begitupun dengan Kepala Bidang Program Dinas Pendapatan, Cece K. Hendra.


Pada session tanya jawab, Pimpinan dan Anggota Pansus II secara bergilir menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan meminta penjelasan lebih jauh, terkait perubahan SOTK Dinas Daerah ini. Diawali oleh pertanyaan dan pernyataan Wakil Ketua Pansus, Dede Sembada, menyatakan bahwa perlu dipertimbangkan untuk merancang sistem pemungutan pajak dan retribusi secara satu pintu (melalui Dispenda), juga mempertanyakan peran Dispenda sebagai SKPD dan sebagai SKPKD, selanjutnya dipertanyakan juga dasar hukum pemungutan PBB-P2, karena pada Perda nomor 15 tahun 2010 belum termasuk 11 jenis pajak daerah. Selanjutnya, H. Badriyanto meminta kepastian akan ketersediaan dukungan Anggaran terhadap resiko penambahan 1 jabatan Kepala Seksi di Dispenda. Anggota lain yang ikut memberikan pertanyaan dan saran, antara lain: H. Didi, Yayat, dan Rudi.


Tidak ada komentar: