Rabu, 24 Desember 2014

13 PEGAWAI BOLOS KERJA


Menjelang libur Natal, Rabu 24 Desember 2014,Tim GDD mengadakan monitoring kehadiran pegawai di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tim GDD yang diketuai Assisten Administrasi Setda, H. Uus Rusnandar, SH, MSi, berdasarkan surat tugas nomor 860/ 3275/ ORG & PA, tanggal 23 Desember 2014 bergerak dari Sekretariat Tim GDD, sekitar pukul 06.30 Wib dan langsung menyebar ke 31 SKPD, dengan dibekali formulir monitoring kehadiran lengkap dengan surat tugas.
H. Uus Rusnandar, menyampaikan bahwa GDD ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 061.2/ KPTS. 472-ORG/ 2007, tentang Penetapan Petunjuk Teknis GDD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Nomor 061.2/ 99/ ORG & PA, tanggal 21 Januari 2014. Lebih lanjut Uus menjelaskan, GDD dalam bentuk monitoring kehadiran pegawai, dilakukan pada setiap ada moment libur nasional, terlebih jika berada ditengah hari kerja, istilah popular yang beredar dikalangan pegawai “HARPITNAS”.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Kuningan, selaku Sekretaris Tim GDD, Drs. Yudi Nugraha, MPd, menyampaikan hasil rekapitulasi kehadiran pegawai, bahwa tingkat kehadiran secara keseluruhan mencapai 92, 24% atau sebanyak 2.116 pegawai berada di kantor saat kegiatan monitoring dilakukan, dari total 2.294 pegawai. Yudi, mengungkapkan rincian alasan ketidakhadiran pegawai, sebanyak 178 orang. Pegawai yang sedang Cuti: 39 orang, Pegawai yang sakit: 23 orang, Pegawai yang izin: 31 orang, Pegawai yang melaksanakan dinas luar: 72 orang dan Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan: 13 orang.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa 13 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai prosedur sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai. Sanksi berupa peringatan dan teguran dilakukan oleh atasan langsung dan pimpinan SKPD, namun apabila diketahui pelanggaran disiplin oleh pegawai tersebut telah masuk kategori berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa menangguhan KGB atau KP. Dst …

Tidak ada komentar: