Menjelang libur Natal, Rabu 24
Desember 2014,Tim GDD mengadakan monitoring kehadiran pegawai di SKPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tim GDD yang diketuai Assisten Administrasi
Setda, H. Uus Rusnandar, SH, MSi, berdasarkan surat tugas nomor 860/ 3275/
ORG & PA, tanggal 23 Desember 2014 bergerak dari Sekretariat Tim GDD,
sekitar pukul 06.30 Wib dan langsung menyebar ke 31 SKPD, dengan dibekali
formulir monitoring kehadiran lengkap dengan surat tugas.
H. Uus Rusnandar, menyampaikan
bahwa GDD ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor
061.2/ KPTS. 472-ORG/ 2007, tentang Penetapan Petunjuk Teknis GDD di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Nomor 061.2/
99/ ORG & PA, tanggal 21 Januari 2014. Lebih lanjut Uus menjelaskan, GDD
dalam bentuk monitoring kehadiran pegawai, dilakukan pada setiap ada moment
libur nasional, terlebih jika berada ditengah hari kerja, istilah popular yang
beredar dikalangan pegawai “HARPITNAS”.
Sementara, Kepala Bagian
Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Kuningan, selaku
Sekretaris Tim GDD, Drs. Yudi Nugraha, MPd, menyampaikan hasil rekapitulasi
kehadiran pegawai, bahwa tingkat kehadiran secara keseluruhan mencapai 92, 24%
atau sebanyak 2.116 pegawai berada di kantor saat kegiatan monitoring
dilakukan, dari total 2.294 pegawai. Yudi, mengungkapkan rincian alasan
ketidakhadiran pegawai, sebanyak 178 orang. Pegawai yang sedang Cuti: 39 orang,
Pegawai yang sakit: 23 orang, Pegawai yang izin: 31 orang, Pegawai yang
melaksanakan dinas luar: 72 orang dan Pegawai yang tidak hadir tanpa
keterangan: 13 orang.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan
bahwa 13 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai
prosedur sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin
Pegawai. Sanksi berupa peringatan dan teguran dilakukan oleh atasan langsung
dan pimpinan SKPD, namun apabila diketahui pelanggaran disiplin oleh pegawai
tersebut telah masuk kategori berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa
menangguhan KGB atau KP. Dst …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar